Inovasi Pelayanan Adminduk Melalui Program Premen Kula (Perekaman KTP-el Untuk Pemula) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.31949/japri.v2i2.16319Abstrak
Artikel ini menjelaskan Program Premen Kula sebagai inovasi layanan publik dalam layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Serang. Artikel ini juga membahas bagaimana program Premen Kula berfungsi sebagai layanan seluler perekaman KTP-el bagi pendaftar pertama, khususnya siswa SMA usia 16–17 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui inovasi layanan administrasi kependudukan melalui program Peremenkula (perekaman e-KTP untuk pemula) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori atribut inovasi Everett Rogers yang terdiri dari lima indikator: keunggulan relatif, kompatibilitas, kompleksitas, kemampuan diuji coba, dan kemampuan diamati. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan petugas Disdukcapil dan perwakilan sekolah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program Premen Kula telah memberikan manfaat yang signifikan, terutama dari segi efisiensi dan aksesibilitas bagi siswa yang dapat merekam data KTP-el tanpa harus meninggalkan sekolah atau mengeluarkan biaya tambahan. Inovasi ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan peralatan perekaman, koneksi internet yang tidak stabil, dan sosialisasi yang kurang terstruktur kepada kelompok sasaran.
Kata Kunci:
inovasi, pelayanan publik, sosialisasi, premankulaUnduhan
Referensi
Buku:
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In P. Repanna (Ed), Syakir Media Press.
Choiri Moh.Miftachul, Umar Sidiq. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV. Nata Karya.
Hadi, P. D. S. W. (2022). Inovasi Pelayanan Pada Organisasi Publik (N. N. M. Yudi Prihanto Santoso (ed.); pertama). PT Remaja Rosdakarya.
Koeswara, H. (2023). Model Inovasi Pelayanan Publik Bidang Peningkatan Investasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Latip, A. E., Suparman, A., & Nadiroh. (2021). Divusi Inovasi Pembelajaran Tematik. UNJ PRESS.
Nasution, Abdul Fattah. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Cv. Harva Creative.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Cetakan 8). Alfabeta.
Suwarno, Yogi. (2008). Inovasi di Sektor Publik, Jakarta: STIA LAN. Wibawa, Samodra. 2009. Administrasi Negara: Isu-isu Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jurnal:
Adryani, Vira. Y. (2024). Inovasi Pelayanan Publik Pada Layanan Administrasi Kependudukan. Prosiding Seminar Nasional, 1(1).
Hermanses, U., Aminah, A., & Soselisa, P. S. (2023). Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagia Barat. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 10(2), 429-444.
Nazihah, S. A., & Wahyudi, K. E. (2023). Inovasi Pelayanan Program Peduli Dilan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6), 3087-3095.
Nurafifah, S., & Abdiana, I. (2024). Inovasi Program Jemput Bola Dalam Mengoptimalkan Pelayanan Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 3(1), 234-251.
Nurullah, Muh. A., Didik, S., Hirshi, A. (2025). Inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui program dispenduk care of disabilities and inclusion. Jurnal Respon Publik, 19(4), 48-57.
Prastya, Y. R., & Sunaningsih, S. N. (2020). Analisis Penerapan Program Inovasi Pada Disdukcapil Kota Magelang Tahun 2020. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 8(2), 122-132.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penerapan Inovasi Daerah Provinsi Banten.
KEP MEN PAN Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tiara, Arenawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta: Japri menggunakan lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Dengan lisensi ini, penulis mempertahankan hak cipta atas karya mereka, sementara pembaca diizinkan untuk menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasi artikel, selama atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis asli dan karya turunan dilisensikan dengan cara yang sama.


