Implementasi Program Kartu Indonesia Pintar Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan (Studi Di SDN Tonjong 1)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam upaya pemerataan pendidikan di SDN Tonjong 1, Majalengka. Program KIP merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini telah berjalan dengan baik dalam beberapa aspek seperti koordinasi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua siswa. Sosialisasi mengenai program KIP juga dilakukan secara efektif, meskipun masih ditemukan beberapa kendala seperti ketidaksinkronan data penerima manfaat yang menyebabkan kecemburuan sosial di masyarakat. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah ketidakpastian jadwal pencairan dana serta kurangnya pengawasan dalam penggunaan dana oleh orang tua siswa. Peneliti menyarankan adanya peningkatan dalam hal monitoring dan evaluasi penggunaan dana KIP serta perbaikan dalam sistem administrasi untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan pendidikan. Kesimpulannya, meskipun KIP memberikan dampak positif dalam membantu siswa kurang mampu, diperlukan beberapa perbaikan agar program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran
Kata Kunci:
human relations, kinerja pegawai, Puskesmas, hubungan interpersonal, manajemen sumber daya manusiaUnduhan
Referensi
Buku-buku:
Agustino. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Arif Rohman. 2001. Kebijakan Pendidikan Analisis Dinamika Formulasi Dan Implementasi. Yogyakarta: aswaja pressindo.
Herlina. 2017. Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Meningkatkan Model Kerjasama Usaha Menengah Kecil Dan Mikro Dengan Usaha Besar Di Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
joko widodo. 2006. Analisis Kebijakan Publik Konsep Dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. malang: bayumedia publishing.
Kerlinger. 2020. Metode Penelitian Administrasi Publik. Malo, Manasse. 2020. Penelitian Administrasi Publik.
Muhammad Rifai. 2011. Politik Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Muhamsmad Saroni. 2013. Pendidikan Untuk Orang Miskin Membuka Keran Keadilan Dalam Kesempatan Berpendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Rohman. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. laksbang mediatama. Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori Dan Aplikasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta CV.
Jurnal-jurnal:
Winda Yanti. (2018). Implementasi Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Di Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. Jurnal. Universitas Medan Area.
Seniati. (2021). Pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Di Sekolah Menengah Atas Negeri Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Jurnal. Universitas Islam Riau.
Undang-Undang:
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 tentang Pendidikan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Sehat untuk membangun keluarga produktif.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Propernas Tahun 2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai Kebijakan Pembangunan Pendidikan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta: Japri menggunakan lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Dengan lisensi ini, penulis mempertahankan hak cipta atas karya mereka, sementara pembaca diizinkan untuk menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasi artikel, selama atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis asli dan karya turunan dilisensikan dengan cara yang sama.