Pelaksanaan Motivasi Dalam Upaya Meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka
DOI:
https://doi.org/10.31949/japri.v2i2.17489Abstrak
Penelitian yang telah penulis lakukan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka. menunjukkan bahwa prestasi kerja pegawai belum optimal, hal ini terlihat diantaranya lambatnya penanganan dan penyelesaian surat izin usaha angkutan barang mapun surat izin bongkar barang, hal ini berdampak bagi usaha masyarakat pengguna jasa Dinas tersebut sehingga menimbulkan keluhan dan kekecawaan, Indikator masalah tersebut diduga disebabkan dorongan atau semangat kerja pegawai pada Dinas tersebut belum maksimal. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut dengan mengambil judul : “Pelaksanaan Motivasi Dalam Upaya Meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka”. Adapun yang dijadikan populasi maupun sampel dalam penelitian penulis adalah pegawai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka dari popuasi berjumlah 60 orang. diambil sampel sebanyak 30 orang, dengan menggunakan teknik sampel yaitu Purposive sampling. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu metode penelitian yang menguraikan atau menjelaskan kejadian yang timbul pada saat penelitian sedang berlangsung dan sifatnya aktual, kemudian data yang dikumpulkan disusun, dianalisa yang pada akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :bahwa Kepala Dinas dalam pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil rekapitulasi secara keseluruhan baru mendapatkan nilai 65,33% dengan predikat “Cukup Baik”..Kondisi demikian jelas akan berpengaruh terhadap rendahnya perstasi kerja pegawai pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka,dimana secara keseluruhan berdasarkan rekapitulasi hasil tanggapan responden tentang pencapaian prestasi kerja pegawainya baru sebesar 61,28% dengan predikat “Cukup Baik”
Kata Kunci:
motivasi, prestasikerjapegawai, dinasperhubungan, majalengkaUnduhan
Referensi
Arikunto, Suharsimi, 2019, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rieneka Putra
Dharma, Agus, 1995, Manajemen Prestasi Kerja, Jakarta: CV Rajawali
Gibson, 2016, Manajemen, Jakarta, Erlangga
Handayaningrat, Soewarno, 2014, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Manajemen, Jakarta: Haji Masagung
Hasibuan, S.P. Malayu, 2019, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Bumi Aksara
----------------------------, 2019, Manajemen Dasar, Pengertian Dan Masalah, Jakarta: Bumi Aksara
Pasolong, Harbani, 2018, Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta
Samsudin, Sadili, 2016, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: CV Pustaka Setia
Sarwoto, 2021, Dasar-dasar Organisasi Dan Manajemen, Jakarta: Haji Masagung
Sedarmayanti, 2017, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: PT Refika Aditama
Siagian, P. Sondang, 2018, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara
-------------------------, 2014, Teori Motivasi dan Aplikasinya, Jakarta: Rineka Cipta
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta
Sutrisno, Edy, 2019, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Kencana Media Group
Wahjosumidjo, 2020, Kepemimpinan Dan Motivasi, Jakarta: Ghalia Indonesia
Dokumen-Dokumen :
1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, atas perubahan PERDA nomor 14 tahun 2016.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 aceng jarkasih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta: Japri menggunakan lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Dengan lisensi ini, penulis mempertahankan hak cipta atas karya mereka, sementara pembaca diizinkan untuk menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasi artikel, selama atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis asli dan karya turunan dilisensikan dengan cara yang sama.


