Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Penguna Jalan: Studi Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Di Bandung Timur
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis data pelanggaran lalu lintas di Bandung Timur. Metode penelitian di artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sampel penelitian diambil dari beberapa warga bandung timur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketaatan masyarakat pada peraturan lalu lintas di jalan raya terutama di Bandung Timur masih tergolong minim karena infrastruktur yang kurang memadai dan juga penindakan hukum yang kurang tegas. Kesimpulannya kepatuhan pengendara di Bandung Timur belum terjadi peningkatan karena ketidakseimbangan kebijakan pemerintah dan pembangunan infrastruktur. Penelitian berkontribusi untuk mememberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat bahwa kepatuhan di jalan raya merupakan hal penting agar tidak terjadinya kelalaian berkendara yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kata Kunci:
Kebijakan Pemerintah, Bandung Timur, Peraturan Lalu LintasUnduhan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Arsanu, B. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu-Lintas (Studi Kasus Di Satlantas Polda Jatim Surabaya Tahun 2022). Transparansi Hukum, 5(2), 87–95. https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3059
Badan Pusat Statistik. (2021). Rekapitulasi Data Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung. https://bandungkota.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTU1MyMx/rekapitulasi-data-pelanggaran-lalu-lintas-di-wilayah-hukum-polrestabes-bandung-terhitung-januari-s-d-desember-2019-2020.html
Boga, P., Hernawan, D., & Pratidina, G. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Polsek dalam Penaganan Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Raya Ciawi. Karimah Tauhid, 3(2), 1941–1949. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i2.11940
Diskominfo Bandung. (2024). Raperda tentang Toko Swalayan Resmi Disahkan, Jarak Antar Lokasi Diatur. https://jabarprov.go.id/berita/raperda-tentang-toko-swalayan-resmi-disahkan-jarak-antar-lokasi-diatur-12588
Dwiyuliana, D., Yani, M., Sunardi, A., Mursalim, E., Sulistyani, R. D., & Hamka, H. (2022). Efektivitas Penerapan Tilang Elektronik terhadap Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2127. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2396
GFallis, A. (2013). Teori Kebijakan Implementasi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Gunawan, H. (2022). Analisa Etika dan Keterampilan Terhadap Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) di Indonesia. Jurnal Sosial Sains, 2(8), 823–830. https://doi.org/10.36418/jurnalsosains.v2i8.447
Kuncoro, W. S. (2022). Peran Satuan Lalu Lintas Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Tulungagung. Jurnal Kawruh Abiyasa, 2(2), 127–138. https://doi.org/10.59301/jka.v2i2.43
Kurnia Wahyu, A., & Tukiman, T. (2022). Efektivitas Program E-TLE Dalam Menangani Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Surabaya. Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora, 8(3), 339–346. https://doi.org/10.29303/jseh.v8i3.126
Leonita, A. N., Islah, I., & Hisbah, H. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi Melalui Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1742. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2823
Liem, A. A., Pala, A., & Uskono, N. (2024). EFEKTIVITAS PENERAPAN ELEKTRONIK BUKTI PELANGGARAN (E-TILANG) DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR (POLRES) TIMOR TENGAH UTARA. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 5(3), 86–100. https://doi.org/10.32938/jan.v5i3.6395
Munir, M., & Apriyani, R. (2023). Efektivitas Penggunaan Tilang Elektronik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Banjarmasin. Jurnal Global Ilmiah, 1(3), 176–186. https://doi.org/10.55324/jgi.v1i3.28
Nagendra, A. P., & Sushanty, V. R. (2022). Efektivitas Penerapan E-tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya. Jurnal Tatapamong, 143–154. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v4i2.2513
Nugroho, Y. (2021). PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. FENOMENA, 19(2), 246. https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i2.1469
Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975
Prima A., T., Fauzia, L. F., Ghanksar Y.L., V. Y., Syahfrudin, M. A. ., & FRisandia, M. (2024). Implementasi Kebijakan E-tilang Bagi Sasaran Masyarakat. Implementasi Kebijakan E-Tilang Bagi Sasaran Masyarakat.
putro Prakoso, A. (2022). Upaya Aparat Penegak Hukum Dalam Mengatasi Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Semarang. SOSIO DIALEKTIKA, 7(2), 219. https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.7512
Rindang, D. D., & Suryo, P. (2023). Implementasi E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Journal of Contemporary Law Studies, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v1i1.1950
Roberto, O., & Yandriza. (2023). Penerapan Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Padang. Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(2), 36–44. https://doi.org/10.25077/delicti.v.1.i.2.p.36-44.2023
Rokhman, A., & Raharjo, S. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR PADA WILAYAH HUKUM POLRES KULON PROGO. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 6(1), 119. https://doi.org/10.37159/jmih.v6i1.1684
Rosmawati. (2023). Analisis Data Pelanggaran Lalu Lintas di Persimpangan Kota Bandung. Jurnal Informatika-COMPUTING, 10, 7Rosmawati. (2023). Analisis Data Pelanggaran Lalu.
Saputra, A. G. (2022). IMPLEMENTASI PEMASANGAN CCTV E-TILANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN LALU LINTAS. Jurnal Kawruh Abiyasa, 2(2), 139–150. https://doi.org/10.59301/jka.v2i2.44
Sari, S. A. P., Elsera, M., & Solina, E. (2023). Tindakan Pengendara Motor Terhadap Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Dalam Pelaksanaan E-Tilang Di Kota Batam. JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(3), 565–578. https://doi.org/10.57248/jishum.v1i3.115
Silaban, R., & Pase, I. M. (2021). Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 107. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.823
Sinaga, K. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Penanganan Kemacetan Lalu Lintas. Warta Dharmawangsa, 18(3), 879–887. https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4755
Suryandari, M., Lestari, A. D., Krisna, A. A. B. O., & Ermanto, S. A. (2022). Fenomenologi Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Anak Bawah Usia di Kota Bekasi (Studi Kasus Kecamatan Bekasi Timur). Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.52920/jttl.v3i1.46
Syarifuddin, T., & Lestari, R. E. (2022). Strategi Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Remaja (Studi pada Satlantas Polresta Banda Aceh). Journal of Social and Policy Issues, 176–181. https://doi.org/10.58835/jspi.v2i4.75
T, T., S, S., & Subaidi, J. (2021). TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN PELAJAR SMP (Studi Penelitian di Polres Langkat. JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 4(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6170
T, Y., Thahir, T., & B, J. (2024). Peran Kepolisian dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas terhadap Anak di kota Mamuju. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 2(2), 103–113. https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.332
Tetuko, M., & Harjiyatni, F. R. (2022). PENERAPAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE) DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY). Kajian Hasil Penelitian Hukum, 4(2), 884. https://doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1743
Wibawa, I. M. S., & Wiryadi, I. G. G. (2024). Pembangunan Infrastruktur Tidak Sebidang Sebagai Upaya Mempertahankan Hutan Kota Dan Pelestarian Lingkungan. Konferensi Nasional Teknik Sipil (KoNTekS), 1(2), 16–17.
Wibowo, P. S., Gunawan, S., & Siregar, K. M. (2024). Upaya Kepolisian: Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Padangsidimpuan. Jurnal El-Thawalib, 5(1), 40–50. https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v5i1.10874
Yurisprudensi, J. (2024). Peran dan Penerapan Polsek Bandung Kabupaten Tulungagung dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas. 2, 1–6.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta: Japri menggunakan lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Dengan lisensi ini, penulis mempertahankan hak cipta atas karya mereka, sementara pembaca diizinkan untuk menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasi artikel, selama atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis asli dan karya turunan dilisensikan dengan cara yang sama.