PENEGAKAN HUKUM: PENGGUNAAN BOM OLEH NELAYAN DI PERAIRAN PESISIR INDRAMAYU

LAW ENFORCEMENT: USE OF BOMB BY FISHERMEN IN THE INDRAMAYU COASTAL WATERS

Authors

  • Otong Syuhada Fakultas Hukum, Universitas Majalengka, Indonesia, Indonesia
  • Riky Pribadi Fakultas Hukum, Universitas Majalengka, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v7i2.15760

Abstract

Tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat atau bahan peledak sangat tidak dibenarkan, karena pemanfaatan dan pelestarian daerah bawah laut harus berbanding lurus. Luasnya wilayah laut Provinsi Jawa Barat menjadikan mayoritas pendapatan penduduk masyarakat pantai atau dekat bibir laut sebagaian besar berprofesi sebagai nelayan. Jika dibiarkan ekosistem laut akan terganggu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis deskriptif analitis berdasar pada aturan perundang-undangan, serta aturan lainnya yang berhubungan dengan penangkapan ikan illegal mengunakan bom atau bahan peledak. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya penegakan hukum bagi nelayan yang mengunakan bom dalam menangkap ikan. Adapaun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan penangkapan ikan tanpa izin. Tindakan pencegahan terhadap  penangkapan ikan secara ilegal di perairan pantai Indramayu terus dilakukan, salah satunya  melakukan patroli secara rutin  oleh  pihak kepolisian indramayu. Namun disisi lain upaya memberantas perilaku pemboman ikan terkendala pada terbatasnya personil kepolisian, serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak kepolisian Indramayu dan didorong oleh kebutuhan nelayan tercapaksa melakukan karena tuntutan dalam mencari nafkah. Hasil dari penelitian ini yakni, terpaksanya nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak, penegakan hukum bagi nelayan harusnya dapat memberikan edukasi akan kerusakan yang dihasilkan dan hukuman yang diberikan, dengan upaya penegakan nya berupa memberikan edukasi tentang kehidupan laut, memberikan lapangan kerja baru yang berhubungan dengan kehidupan di pesisir pantai.

Keywords:

Penegakan Hukum, Nelayan, Bahan Peledak

Downloads

Download data is not yet available.

References

_____. “Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Bahan Peledak.” Universitas Muhammadiyah Makassar, 2025. https://123dok.com/id/article/faktor-yang-mempengaruhi-penggunaan-bahan-peledak.10472479?utm_source=chatgpt.com.

Apriyana, Zaeni Nadzif, Aninda Zilva Nanda, Mohamad Feri Azis, Endang Sutrisno, dan Dikky Dikrurrahman. “Penegakan Hukum Illegal Fishing Menggunakan Bahan Peledak Pada Perspektif Membangun Keadilan Lingkungan.” Jurnal Greenation Sosial dan Politik 3, no. 3 (22 Agustus 2025): 453–64. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.451.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. PT. Refika Aditama. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Dirhamsyah, Dirham, Saiful Umam, dan Zainal Arifin. “Maritime law enforcement: Indonesia’s experience against illegal fishing.” Ocean & Coastal Management 229 (Oktober 2022): 106304. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2022.106304.

Halim, Isro Daeng. “Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Yang Menggunakan Bahan Peledak Di Taman Nasional Wakatobi.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 22, no. 2 (2019): 61–70. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/29.

Info, Ragam. “4 Dampak Penggunaan Bahan Peledak Dalam Menangkap Ikan Pada Lingkungan Laut.” Kumparan.com, 2024. https://kumparan.com/ragam-info/4-dampak-penggunaan-bahan-peledak-dalam-menangkap-ikan-pada-lingkungan-laut-220KMt18GUk/full?utm_source=chatgpt.com.

Lase, Harris Cristian. “Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Penggunaan Bahan Peledak untuk Penangkapan Ikan (Studi di Kepolisian Resor Sibolga).” Universitas Medan Area, 2022. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/18309.

Melissa Hampton-Smith, Deborah S. Bower, Sarah Mika. “A review of the current global status of blast fishing: Causes, implications and solutions.” Biological Conservation 262 (Oktober 2021): 109307. https://doi.org/10.1016/j.biocon.2021.109307.

R., Fransiskus Putra P., Yeni Triana, dan Indra Afrita. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Wilayah Hukum Polres Dumai.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (31 Desember 2024): 698–717. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1445.

Somun, Haryono. “Tinjauan Kriminologis Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan Di Desa Kalupapi Kecamatan Bangkurung Kabupaten Bangkep.” Jurnal Legal Hukum Legal Opinion 2, no. 3 (2014). http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/view/5774.

Utami, Silmi Nurul. “Terumbu Karang sebagai Kekayaan Indonesia.” kompas.com, 2022. https://www.kompas.com/skola/read/2022/11/04/193000569/terumbu-karang-sebagai-kekayaan-indonesia?page=all.

Downloads

Abstract Views : 71
Downloads Count: 57

Published

2025-10-10

How to Cite

Syuhada, Otong, and Riky Pribadi. 2025. “PENEGAKAN HUKUM: PENGGUNAAN BOM OLEH NELAYAN DI PERAIRAN PESISIR INDRAMAYU: LAW ENFORCEMENT: USE OF BOMB BY FISHERMEN IN THE INDRAMAYU COASTAL WATERS”. Journal Presumption of Law 7 (2):203-13. https://doi.org/10.31949/jpl.v7i2.15760.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.