PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN AKIBAT BENCANA BANJIR ROB DI KOTA SEMARANG
LEGAL PROTECTION FOR THE ENVIRONMENT DUE TO FLOOD DISASTERS IN SEMARANG CITY
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v7i2.15240Abstract
Banjir rob adalah fenomena berulang di Kota Semarang yang diakibatkan oleh interaksi rumit antara faktor lingkungan dan aktivitas manusia, menimbulkan dampak luas seperti kerugian materi, kerusakan ekosistem, masalah kesehatan, bahkan korban jiwa. Regulasi yang ada dinilai belum optimal karena bersifat sektoral dan kurang terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum serta berbagai kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Semarang dalam upaya mengatasi dan mencegah banjir rob. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah mengimplementasikan bentuk perlindungan hukum, seperti Perda RTRW No. 14 Tahun 2011 dan pembangunan infrastruktur fisik, namun masih menghadapi kendala dalam penanggulangan banjir rob. Kendala tersebut meliputi lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, dampak perubahan iklim dan penurunan muka tanah, serta minimnya partisipasi masyarakat.
Keywords:
perlindungan hukum, hukum lingkungan, banjir robDownloads
References
Buku
Modul Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Terbuka, “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Berbasis Ekosistem,” (Jakarta: UT Press, 2021), 14.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)
Journal
A. Riduan, “Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan di Pemerintahan Daerah,” Bulletin of Community Engagement 4, no. 1 (2024): 232–237, https://doi.org/10.51278/bce.v4i1.1091. https://attractivejournal.com/index.php/bce/article/view/1091 Hlm. 233.
Hadi Nugroho, “Sinkronisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Drainase Perkotaan,” Jurnal Administrasi Publik 13, no. 1 (2019): 33–45. https://doi.org/10.22146/jap.12875.
Haloho, E. H. & Purnaweni, H. 2020. Adaptasi Masyarakat Desa Bedono Terhadap Banjir Rob di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Journal of Public Policy and Management Review, 9(4): 150-158. https://doi.org/10.14710/jppmr.v9i4.28997
Hana Torba Gultom, Juhadi Juhadi, dan Ananto Aji, “Fenomena Banjir Rob di Kota Semarang Sebagai Sumber Belajar,” Edu Geography: Journal of Educational Geography 6, no. 3 (2018): 1–10, https://doi.org/10.15294/jess.v1i2.732. https://journal.unnes.ac.id/sju/edugeo/article/view/27368/11993.
Henny Pratiwi Adi, Slamet Imam Wahyudi, dan Hermin Poedjiastoeti, “Edukasi Guru SD Kaligawe Semarang sebagai Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemeliharaan Infrastruktur Pengendali Banjir,” Indonesian Journal of Community Services 3, no. 1 (2021): 10–18. https://doi.org/10.30659/IJOCS.3.1.10-18
Khairullah, K. K., Rifai, A., & Indrayanti, E. (2024). Studi luasan genangan banjir rob akibat kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah di Kecamatan Sayung, Demak. Indonesian Journal of Oceanography, 6(4). https://doi.org/10.14710/ijoce.v6i4.19468
Khairullah, K. K., Rifai, A., & Indrayanti, E. (2024). Studi luasan genangan banjir rob akibat kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah di Kecamatan Sayung, Demak. Indonesian Journal of Oceanography, 6(4). https://doi.org/10.14710/ijoce.v6i4.19468.
Lailatul Nurhidayah, “Legal Framework for Marine Environmental Protection in Indonesia: Toward Integrated Ocean Governance,” Indonesian Journal of International & Comparative Law 6, no. 1 (Maret 2019): 25–46, https://ijil.org/journal/article/view/93.
Muhammad Arif Hidayatullah, Hartuti Purnaweni, dan Teguh Yuwono, “Proses Collaborative Governance dalam Penanganan Banjir di Kota Semarang City,” Jurnal Pemerintahan dan Politik 8, no. 4 (2023): 276–285, https://doi.org/10.36982/jpg.v8i4.3472.
Nadiyatur Rahma, “Collaborative Governance Pemerintah Kota Semarang dengan Belanda sebagai Upaya Penanggulangan Banjir Rob di Kota Semarang,” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 18, no. 5 (September–Oktober 2024): 3152–3162, https://doi.org/10.35931/aq.v18i5.3946.
Nova Ikhsyan Syafei, Chatarina Muryani, dan Peduk Rintayati, “Analisis Sebaran, Dampak dan Adaptasi Masyarakat terhadap Banjir Rob di Kecamatan Semarang Timur dan Gayamsari Kota Semarang,” GeoEco: Jurnal Ilmu Lingkungan dan Pembangunan (2023): 15–30, https://jurnal.uns.ac.id/GeoEco/article/view/14310.
Nurhidayah, L. (2019). Legal Framework for Marine Environmental Protection in Indonesia: Toward Integrated Ocean Governance. Indonesian Journal of International & Comparative Law, 6(1), 25–46.
Prijambodo T. Aprijanto et al., “Innovative Strategies for Tidal Flood Protection: A Systematic Literature Review on Spatial Management in Coastal City (Case Study: Semarang City, Central Java, Indonesia),” Marine Systems & Ocean Technology 20, no. 9 (2025). https://doi.org/10.1063/1.4987102.
Ramadhani, Y. P., Praktikto, I. & Suryono, C. A. 2021. Perubahan Garis Pantai Menggunakan Citra Satelit Landsat di Pesisir Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Journal of Marine Research, 10(2): 299-305. https://doi.org/10.14710/jmr.v10i2.30468
Raynaldo Kurniawan, Ricky Tratama, dan Rita Mulyani, “Analisis Perlindungan Hukum dalam Penyelesaian Masalah Lingkungan Berkelanjutan di Indonesia Ditinjau Dari UU No. 32 Tahun 2009 dan Paris Convention,” Jurnal Hukum Indonesia (2023), https://doi.org/10.105xx/jhi.v1i1.1782. https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/1782.
Rini Erlani dan W. H. Nugrahandika, “Ketangguhan Kota Semarang dalam Menghadapi Bencana Banjir Pasang Air Laut (Rob),” Journal of Regional and Rural Development Planning 3, no. 1 (2019). 47-63. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2019.3.1.47-63.
Rizky Pandapotan Sembiring, Untung Sri Hardjanto, dan Sekar Anggun Gading Pinilih, “Pencegahan dan Penanggulangan Banjir dan Rob Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031,” Diponegoro Law Journal (2019), https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25172. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25172.
Siti Mutmainnah, “Penanggulangan Bencana Berbasis Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 23, no. 3 (November 2019): 234–248. https://doi.org/10.22146/jsp.43927.
Wibowo, A. (2021). "Konversi Lahan Pesisir dan Dampaknya terhadap Lingkungan di Kota Semarang." Jurnal Hukum dan Lingkungan, 9(2), 114–126.
Yenny A. Sari dan A. Sulistyoningrum, “Implementasi Desentralisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir: Studi atas Penataan Ruang Pesisir,” Lex Publica 4, no. 1 (2021): 195–208, https://doi.org/10.20527/lex.v4i1.1234. https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/22.
Yulianto, F., & Hadi, S. (2021). Dampak Banjir Rob terhadap Permukiman Penduduk di Pesisir Kota Semarang. Jurnal Geografi, Vol. 13 No. 2.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011–2031.
Sumber Lain
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (2022). Laporan Tahunan Perubahan Iklim dan Penurunan Muka Tanah di Wilayah Pantura
BPBD Kota Semarang. (2024, Januari 4). Jumlah bencana tahun 2024 di Kota Semarang hampir dua kali lipat dibanding 2023. Radar Semarang. https://radarsemarang.jawapos.com/semarang/725311502/jumlah-bencana-tahun-2024-di-kota-semarang-hampir-dua-kali-lipat-dibanding-2023
Pemerintah Kota Semarang. (2020). Dokumen Evaluasi Program Pengendalian Rob, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adelia Putri Prihaningtyas, Soediro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




