PENERAPAN SANKSI PEREDARAN LIQUID VAPE TANPA CUKAI (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANYUMAS)

IMPLEMENTATION OF SANCTIONS FOR THE DISTRIBUTION OF LIQUID VAPE WITHOUT EXCISE (CASE STUDY IN BANYUMAS REGENCY)

Authors

  • Dwika Yulansyah Nur Ikhwan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Indonesia
  • Ika Ariani Kartini 1Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.10608

Abstract

Rokok elektrik sudah berkembang dan populer di Indonesia sejak tahun 2012. Seiring berjalannya waktu produksi liquid vape juga kian meningkat, tak sedikit para produsen yang mengabaikan peraturan mengenai cukai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis perizinan pada perdagangan liquid vape di Kabupaten Banyumas dan penerapan sanksi terhadap penjual serta pengedar liquid vape tanpa cukai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu: 1). Apa saja jenis perizinan yang diperlukan pada perdagangan liquid vape di Kabupaten Banyumas?; dan, 2). Bagaimana penerapan sanksi terhadap penjual dan pengedar liquid vape tanpa cukai di Kabupaten Banyumas? Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan liquid vape di Kabupaten Banyumas dilakukan baik melalui toko fisik maupun platform online, perizinan perdagangan liquid vape didapatkan melalui DPMPTSP, dan masih ditemukan liquid vape tanpa cukai beredar. Wawancara dengan responden mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna liquid vape tanpa cukai mengalami efek samping kesehatan, ditemukan pula pelanggaran berupa pemalsuan pita cukai. DPMPTSP dan Bea Cukai telah melakukan penerapan sanksi berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap para pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords:

Cukai, Liquid Vape, Sanksi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Purwanto, Ngalim. Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Journal

Eva Indriani, Sri, and Yohanes Bahari. “Analisis Pengendalian Sosial Pelanggaran Tata Tertib Sekolah.” Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa 5, no. 3 (2016): 1–10. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/14647.

Handoko Putra, Krido, and Hardian Iskandar. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Liquid Yang Tidak Ber BEA Cukai.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5491–5500. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1287.

Mathar, Ahmad. “Saksi Dalam Peraturan Perundang Undangan.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023): 45–60.

Santosa, Hedi Pudjo, and Joyo Nur Suryanto Gono. “Hubungan Terpaan Informasi Rokok Elektrik Lebih Aman 95% Dari Rokok Konvensional Dan Tingkat Pengetahuan Tentang Rokok Elektrik Dengan Minat Menggunakan Rokok Elektrik.” Interaksi Online 9, no. 4 (2021): 189–202.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas

PMK RI No. 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

PMK RI No. 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK RI No. 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Sumber Lain

Antara News. “GATS: Pengguna Rokok Elektrik Di Indonesia Naik Signifikan.” Accessed October 11, 2023.

https://www.antaranews.com/berita/2911733/gats-pengguna-rokok-elektrik-di-indonesia-naik-signifikan.

Azizah, Nora. “Kemenkes: Jumlah Perokok Indonesia Terbanyak Ketiga Di Dunia | Republika Online.” Accessed October 11, 2023. https://news.republika.co.id/berita/rwa6sp463/kemenkes-jumlah-perokok-indonesia-terbanyak-ketiga-di-dunia.

Budy K, Viva. “Ini Wilayah Dengan Porsi Penduduk Merokok Terbanyak Di Indonesia.” Accessed October 11, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/12/ini-wilayah-dengan-porsi-penduduk-merokok-terbanyak-di-indonesia.

Hartani, KP. “Gambaran Kadar Serum Glutamic Pyruvic Transaminase Pada Perokok Elektrik Di Desa Busungbiu Kabupaten Buleleng,” 2021. http://repository.poltekkes-denpasar.ac.id/id/eprint/8429.

Sukardi, Muhammad. “70 Persen Penduduk Merokok, Indonesia Jadi Negara Dengan Perokok Terbesar Di Dunia : Okezone Tren.” Accessed October 11, 2023. https://www.okezone.com/tren/read/2023/08/21/620/2868448/70-persen-penduduk-merokok-indonesia-jadi-negara-dengan-perokok-terbesar-di-dunia.

Top4Team. “Liquid Vape Saltnic Dan Freebase Apa Artinya?” Indonesia Dream Juice, Surabaya, 2023. https://indonesiadreamjuice.com/liquid-vape-salt-nic-dan-freebase-artinya-apa/.

Waskitha, AK. “Peraturan Menteri Keuangan 146/PMK010/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Liquid Vapor (Studi Di Wilayah …,” 2020. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/26841.

WHO Indonesia. “Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021.” Jakarta, 2023. https://iris.who.int/handle/10665/378343.

Downloads

Abstract Views : 493
Downloads Count: 157

Published

2024-10-18

How to Cite

Dwika Yulansyah Nur Ikhwan, and Ika Ariani Kartini. 2024. “PENERAPAN SANKSI PEREDARAN LIQUID VAPE TANPA CUKAI (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANYUMAS): IMPLEMENTATION OF SANCTIONS FOR THE DISTRIBUTION OF LIQUID VAPE WITHOUT EXCISE (CASE STUDY IN BANYUMAS REGENCY)”. Journal Presumption of Law 6 (2):190-202. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.10608.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.