PEMAHAMAN PENAFSIRAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS BAGI PELAKU USAHA DI PROVINSI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Penulis

  • Imam Jahrudin Priyanto Universitas Langlangbuana
  • Jafar Sidik Universitas Langlangbuana
  • Asep Rozali Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Abstrak

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan, pihak pengadilan dilarang menolak bila diminta  mengadili dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib mengadilinya. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Ketentuan tersebut bertujuan agar putusan hakim dan hakim konstitusi berkesuaian dengan rasa keadilan masyarakat dan hukum. Berbagai penafsiran hukum muncul agar dapat mencapai keinginan  pembuat undang-undang dan dapat menjalankan undang-undang sesuai dengan kenyataan sosial. Hakim dapat menggunakan beberapa penafsiran, antara lain menafsirkan undang-undang menurut makna kata (istilah) atau biasa disebut penafsiran gramatikal. Ada hubungan yang sangat erat antara bahasa dan hukum. Penelitian ini mengungkap pemahaman penafsiran bahasa dalam kontrak bisnis bagi pelaku usaha di Jawa Barat dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai membuat undang-undang untuk menyatakan  kehendak. Oleh karena itu, pembuat undang-undang yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas  harus memilih kata-kata yang tepat. Kata-kata tersebut harus singkat, jelas, dalam arti tidak bisa ditafsirkan secara berlainan. Adakalanya pembuat undang-undang tidak mampu memilih kata-kata yang tepat.   Hakim wajib mencari arti kata yang lazim dipakai dalam percakapan sehari-hari. Hakim pun dapat menggunakan kamus dan meminta pendapat ahli bahasa. Demikian pula dalam hubungan hukum, pelaku usaha berperan pada pembuatan kontrak, selama masa kontrak berlangsung, dan pelaksanaan kontrak diperlukan literasi hukum, terutama tentang berbagai penafsiran dalam kontrak bisnis.

Kata Kunci:

penafsiran, literasi, hukum, kontrak

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Abstract Views : 48
Downloads Count: 35

Diterbitkan

2025-08-16

Cara Mengutip

Imam Jahrudin Priyanto, Jafar Sidik, & Asep Rozali. (2025). PEMAHAMAN PENAFSIRAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS BAGI PELAKU USAHA DI PROVINSI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Diglosia : Jurnal Pendidikan, Kebahasaan, Dan Kesusastraan Indonesia, 9(2), 186–198. Diambil dari https://www.ejournal.unma.ac.id/index.php/diglosia/article/view/15544