PEMAHAMAN PENAFSIRAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS BAGI PELAKU USAHA DI PROVINSI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Abstrak
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan, pihak pengadilan dilarang menolak bila diminta mengadili dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib mengadilinya. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Ketentuan tersebut bertujuan agar putusan hakim dan hakim konstitusi berkesuaian dengan rasa keadilan masyarakat dan hukum. Berbagai penafsiran hukum muncul agar dapat mencapai keinginan pembuat undang-undang dan dapat menjalankan undang-undang sesuai dengan kenyataan sosial. Hakim dapat menggunakan beberapa penafsiran, antara lain menafsirkan undang-undang menurut makna kata (istilah) atau biasa disebut penafsiran gramatikal. Ada hubungan yang sangat erat antara bahasa dan hukum. Penelitian ini mengungkap pemahaman penafsiran bahasa dalam kontrak bisnis bagi pelaku usaha di Jawa Barat dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai membuat undang-undang untuk menyatakan kehendak. Oleh karena itu, pembuat undang-undang yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-kata yang tepat. Kata-kata tersebut harus singkat, jelas, dalam arti tidak bisa ditafsirkan secara berlainan. Adakalanya pembuat undang-undang tidak mampu memilih kata-kata yang tepat. Hakim wajib mencari arti kata yang lazim dipakai dalam percakapan sehari-hari. Hakim pun dapat menggunakan kamus dan meminta pendapat ahli bahasa. Demikian pula dalam hubungan hukum, pelaku usaha berperan pada pembuatan kontrak, selama masa kontrak berlangsung, dan pelaksanaan kontrak diperlukan literasi hukum, terutama tentang berbagai penafsiran dalam kontrak bisnis.
Kata Kunci:
penafsiran, literasi, hukum, kontrakUnduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Diglosia : Jurnal Pendidikan, Kebahasaan, dan Kesusastraan Indonesia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.