Sosialisasi Pemahaman Hukum Pidana dan Perdata kepada Masyarakat di Desa Cageur

Authors

  • Handrian Alpiana Universitas Majalengka, Indonesia
  • Hafid Rahmawan Universitas Majalengka, Indonesia
  • Sari Rahmawati Universitas Majalengka, Indonesia
  • Indhanie Hasna Haifa Universitas Majalengka, Indonesia
  • Mohamad Gilar Jatisunda Universitas Majalengka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31949/jsk.v3i2.15438

Abstract

Rendahnya pemahaman masyarakat desa mengenai aspek hukum, baik pidana maupun perdata, masih menjadi persoalan di berbagai daerah, termasuk di Desa Cageur, Kabupaten Kuningan. Kondisi ini berdampak pada penyelesaian konflik secara informal yang berpotensi menimbulkan masalah berkepanjangan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui sosialisasi hukum pidana dan perdata dengan pendekatan partisipatif. Kegiatan dilaksanakan pada Juli 2025 di Balai Desa Cageur, diikuti oleh masyarakat umum dan perangkat desa. Metode yang digunakan berupa ceramah interaktif yang dilengkapi sesi tanya jawab, dengan materi seputar perbedaan hukum pidana dan perdata, prosedur penyelesaian perkara, serta akses bantuan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan keterlibatan aktif selama kegiatan. Peserta juga mampu memberikan contoh kasus nyata, seperti sengketa tanah warisan dan pernikahan yang tidak tercatat, serta menyatakan niat menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur resmi. Dampak sosial terlihat dari inisiatif warga membentuk forum diskusi hukum di tingkat RT/RW, sementara secara ekonomi kegiatan ini berpotensi mencegah kerugian akibat konflik agraria dan warisan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga memperkuat budaya sadar hukum dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat Desa Cageur.

Keywords:

Sosialisasi hukum, Hukum pidana, Hukum perdata, Literasi hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamzani, A. I., Widyastuti, T. V., Sanusi, S., Asmarudin, I., Wildan, M., & Pratama, E. A. (2020). Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan pemahaman literasi hukum. Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 1(2), 56–61. https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i2.3

Hinta, A., Awing, N. P. N., & Harun, I. (2025). Penyuluhan hukum tentang penguatan literasi hukum dan akses bantuan hukum pada masyarakat di Desa Pineleng. Jurnal Pengabdian Fakultas Syariah, 4 (https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/fasya-abdimas/issue/view/142).

Lira, A. (2023). Penyuluhan hukum perdata dan pidana bagi aparat kelurahan. Journal Of Training And Community Service Adpertisi (JTCSA), 3(3), 33–38. https://doi.org/10.62728/jtcsa.v3i3.504

Nafiona, M. W., S, W. S., Thareq, M. lham A., Safira, R. O. Y., & Utama, B. E. P. (2025). Sosialisasi hukum kepada masyarakat berbasis lembaga bantuan hukum. Menyala: Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://siducat.org/index.php/menyala/article/view/1694/1181

Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi hukum melalui media sosial bagi generasi z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377–385. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517

Sugiarti, Y., & Andyanto, H. (2021). Implementasi program keluarga sadar hukum di Desa Patean Kecamatan Batuan. Jurnal Jendela Hukum. https://ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/1337/1017

Suryanto, D. (2023). Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia sosial sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum. Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(1). https://doi.org/10.33363/bb.v13i1.983

Tome, A. H., & Dungga, W. A. (2023). Peningkatan pemahaman masyarakat Desa Molotabu sebagai upaya menjadikan desa sadar hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora, 1(1), 131–144. https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.19501

Widiyani, H., Syahputra, I., Hidayat, M. F., Ardiansyah, R., Herzalina, H., Ronaldo, R., Suseno, E., & Faktio Aji, H. (2023). Penyuluhan hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum di Desa Resun Pesisir Kabupaten Lingga. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(3), 182–186. https://doi.org/10.59025/js.v2i3.100

Zailia, S., & Wijaya, S. (2023). Transformasi masyarakat melalui klinik hukum Desa: pendekatan interaktif antara dosen, mahasiswa, dengan warga di Kabupaten Banyuasin III Sumatera Selatan. ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 100–109. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i2.326

Downloads

Abstract Views : 24
Downloads Count: 17

Published

2025-11-13

How to Cite

Alpiana, H., Rahmawan, H., Rahmawati, S., Haifa, I. H., & Jatisunda, M. G. (2025). Sosialisasi Pemahaman Hukum Pidana dan Perdata kepada Masyarakat di Desa Cageur . SANISKALA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57–61. https://doi.org/10.31949/jsk.v3i2.15438

Issue

Section

Articles