Distributive Justice In Providing Tax Amnesty According To Islamic Economy
DOI:
https://doi.org/10.31949/maro.v5i2.4622Abstract
Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang menghapus pajak terutang tanpa diberi sanksi baik denda administrasi perpajakan maupun sanksi pidana. Pemberian kebijakan pengampunan pajak memiliki kaitan dengan pemberian keadilan, namun kadangkala berbeda pemikiran khususnya bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Hal ini berpotensi menjadi ketidakadilan untuk mereka, dan dapat kiranya menjadi pemicu ketidakpatuhan wajib pajak lain kemudian. Kebijakan distribusi di dalam ekonomi Islam sangat menjunjung tinggi pada nilai keadilan. Konsep keadilan distributif pada pemberian pengampunan pajak diterapkan sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang-Undang dan pelaksanaan pemungutan dilakukan secara adil, artinya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wajib pajak.
Kata Kunci: Kebijakan Distribusi, pengampunan pajak, ekonomi Islam.
ABSTRACT
Tax amnesty is a government policy that erases tax payable without being sanctioned by either tax administration fines or criminal sanctions. The provision of a tax amnesty policy is related to the provision of justice, but sometimes different thoughts, especially for taxpayers who are obedient in paying taxes. This has the potential to be unfair to them, and may trigger non-compliance with other taxpayers later. Distribution policy in Islamic economics highly upholds the value of justice. The concept of distributive justice in the provision of tax amnesty is applied in accordance with the objectives of the law, namely achieving justice, the law and the implementation of collection are carried out fairly, meaning that it imposes taxes in general and evenly, and is adjusted to the abilities of each taxpayer.