Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Tentang Akad Murabahah Terhadap Pemberian Modal Di Pnm Mekaar Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31949/maro.v7i2.10826Abstract
Sebagai lembaga keuangan syariah, PNM Mekaar Syariah mengkhususkan diri dalam pembiayaan sesuai asas syariah, terutama melewati penggunaan akad murabahah.Dalam praktek penyediaan modal, PNM Mekaar Syariah Cabang Prambon menggunakan kombinasi kontrak murabahah dan wakalah. Tujuan dari penelitian ini termasuk memahami konsep murabahah sebagaimana diuraikan Fatwa DSN-MUI No. 04 dalam DSN-MUI/IV/2000. Lebih lanjut untuk mencoba untuk mengevaluasi relevansi penelitian Hal ini berdasarkan ketentuan keuangan dalam DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 pembiayaan usaha berbasis Murabahah, terutama dalam konteks operasional PNM Mekaar Syariah Cabang Prambon. Pendekatan kualitatif diterapkan dengan penekanan pada metodologi deskriptif kualitatif dalam penyelidikan ini. Sumber data primer mencakup pengamatan serta percakapan. Selain itu, data tambahan dikumpulkan dari sumber-sumber seperti situs web,literatur termasuk buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Temuan penelitian menunjukkan mayoritas Eksekusi Perjanjian konsesi di PNM Mekaar Syariah Prambon, Kabupaten Nganjuk sebagaimana putusan Nomor Fatwa DSN-MUI : 04/DSN-MUI/IV/2000. Walaupun begitu, masih ada Fatwa DSN-MUI tidak ditaati, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian dengan pedoman akad murabahah. Terutama, terdapat fatwa yang belum diamalkan karena tidak terlihat dalam kegiatan operasional PNM Mekaar Syariah sehingga tidak dapat diterapkan. Di samping itu, ada ketidaksesuaian yang mencolok dalam penggabungan akad murabahah dengan akad wakalah. Walaupun secara teoritis keduanya berbeda, dalam prakteknya, PNM Mekaar menggabungkan kedua akad tersebut, di mana nasabah hanya mewakilkan proses pembelian setelah akad dilakukan. Hal ini menyalahi ketentuan jual beli secara murabahah, karena barang yang diperjualbelikan belum tentu menjadi milik penjual atau PNM Mekaar Syariah pada saat akad disepakati. Dengan begitu perlu adanya penyesuaian dan pemantapan dalam pelaksanaan akad agar sesuai asas syariah.