TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN MITRA (PENGEMUDI GO-JEK) DALAM APLIKASI GO-FOODAKIBAT KONSUMEN YANG TIDAK MEMBAYAR PESANANNYA

Authors

  • Rani Dewi Kurniawati Fakultas Hukum Universitas Majalengka
  • Yeni Nuraeni Fakultas Hukum Universitas Majalengka

DOI:

https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6422

Abstract

Transportasi online saat ini banyak hadir di Indonesia, salah satunya adalah Go-Jek yang merupakan transportasi online berbasis aplikasi. Berbagai fitur layanan disediakan oleh GO-JEK Indonesia,diantaranya  adalah Go-Food. Layanan pesan antar makanan untuk konsumen yang menginginkan berbagai jenis makanan pada suatu toko atau restoran dapat dilakukan dengan order melalui aplikasi Go- Food.Pada prakteknya terjadi berbagai macam kendala, diantaranya adalah terjadinya pemesanan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dengan pembayaran tunai atau COD (Cash on Delivery), yaitu berupa order fiktif dan pembatalan order ketika makanan telah dibayar oleh Mitra atau pengemudi GO-JEK  kepada toko atau restoran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian , adapun 3 (tiga) permasalahan yang akan diteliti adalah hubungan hukum antara para pihak dalam fitur Go-Food, tanggung jawab GO-JEK Indone- sia, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mengalami kerugian dalam hal penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak tunduk dan terikat  pada perjanjian elektronik kerjasama kemitraan, dimana  perjanjian ini merupakan perjanjian baku serta memuat pula  beberapa klausula baku yang dalam hukum dilarang sehingga berakibat perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Penelitian  ini diharapkan dapat membantu para pihak untuk mengkaji ulang klausula pada perjanjian yang dibuatnya , sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh Mitra atau Pengemudi GO-JEK dalam penggunaan fitur GO-Food oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.

Keywords:

Perjanjian Kemitraan, Pengemudi Go-Jek, Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 227
Downloads Count: 177

Published

2023-10-30

How to Cite

Kurniawati, Rani Dewi, and Yeni Nuraeni. 2023. “TANGGUNG JAWAB PT. GO-JEK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN MITRA (PENGEMUDI GO-JEK) DALAM APLIKASI GO-FOODAKIBAT KONSUMEN YANG TIDAK MEMBAYAR PESANANNYA”. Journal Presumption of Law 5 (2):188-98. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.6422.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.