CYBERBULLYING SEBAGAI VIKTIMISASI DIGITAL: KEBUTUHAN PENDEKATAN HUKUM PIDANA RESTORATIF DI INDONESIA.
CYBERBULLYING AS DIGITAL VICTIMIZATION: THE NEED FOR A RESTORATIVE CRIMINAL LAW APPROACH IN INDONESIA.
DOI:
https://doi.org/10.31949/jpl.v7i2.15093Abstract
Kemajuan teknologi informasi membawa konsekuensi sosial yang kompleks, termasuk meningkatnya kasus perundungan siber bentuk kekerasan digital yang menyerang psikologis korban secara berulang, anonim, dan tanpa batas ruang. Fenomena ini berdampak signifikan pada kesehatan mental, terutama pada anak dan remaja, yang kerap mengalami kecemasan, depresi, hingga trauma jangka panjang. Sayangnya, sistem hukum pidana Indonesia saat ini masih bersifat retributif, seperti tercermin dalam UU ITE dan KUHP Baru, yang tidak mengakomodasi mekanisme mediasi atau pemulihan psikologis korban. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pendekatan hukum tersebut dan menawarkan integrasi pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap korban. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan studi literatur terhadap regulasi, jurnal ilmiah, dan praktik hukum komparatif internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif melalui mediasi, dialog, dan rekonsiliasi sosial lebih mampu memenuhi kebutuhan psikologis korban dan mengurangi dampak negatif jangka panjang. Oleh karena itu, integrasi prinsip keadilan restoratif ke dalam kerangka hukum pidana Indonesia, khususnya dalam kasus cyberbullying, merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan hukum yang substantif dan partisipatif.
Keywords:
cyberbullying, restorative justice, digital victimizationDownloads
References
Buku
Muller, Karen, Astrid Gonzaga Dionisio, and Sanghyun Park. “ONLINE KNOWLEDGE AND PRACTICE OF PARENTS AND CHILDREN IN INDONESIA A Baseline Study 2023,” 2023, 234.
Jurnal
Adriani, Luh Putu Ayu Catur, and I Wayan Bela Siki Layang. “Penerapan Restoraive Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Pada Pelaku Anak Dibawah Umur.” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 10 (2021): 844–54.
Arntfield, Michael. “Toward a Cybervictimology: Cyberbullying, Routine Activities Theory, and the Anti-Sociality of Social Media.” Canadian Journal of Communication 40, no. 3 (2015): 371–88. https://doi.org/10.22230/cjc.2015v40n3a2863.
Doroudchi, Alireza, Mohammad Zarenezhad, Homayoun Hosseininezhad, Abdorrasoul Malekpour, Zahra Ehsaei, Reza Kaboodkhani, and Maryam Valiei. “Psychological Complications of the Children Exposed to Domestic Violence: A Systematic Review.” Egyptian Journal of Forensic Sciences 13, no. 1 (2023). https://doi.org/10.1186/s41935-023-00343-4.
Erdin, Erwin, Afi Shofiana, and Indra Jaya Indar. “The Effectiveness of Restorative justice in Resolving Juvenile Criminal Offenses in Indonesia.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 3, no. 1 (2025): 918–36. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2288.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.” Экономика Региона 19, no. 19 (2009): 19.
Kesatuan, Negara, and Republik Indonesia. “Pasal 602 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” no. 16100 (2023).
Laughton, A.S., W.A. Berggren, R.N. Benson, T.A. Davies, U. Franz, L.F. Musich, K. Perch-Nielsen, et al. “Site 118.” Initial Reports of the Deep Sea Drilling Project, 12, 1972. https://doi.org/10.2973/dsdp.proc.12.109.1972.
Mawati, Eprina, Si Boro, Rahmad Sujud Hidayat, Sendi Sanjaya, Fikri Latukau, Gandung Sulistyo Nugroho, and Universitas Tangerang Raya. “Jurnal Ekonomi , Bisnis , Dan Efektivitas Penerapan Restorative justice Dalam Sistem.” JurnalEkonomi,Bisnis,Dan Humaniora 4, no. 1 (2024): 91–101.
Muller, Karen, Astrid Gonzaga Dionisio, and Sanghyun Park. “ONLINE KNOWLEDGE AND PRACTICE OF PARENTS AND CHILDREN IN INDONESIA A Baseline Study 2023,” 2023, 234.
Niu, Gengfeng, Jing He, Shanyan Lin, Xiaojun Sun, and Claudio Longobardi. “Cyberbullying Victimization and Adolescent Depression: The Mediating Role of Psychological Security and the Moderating Role of Growth Mindset.” International Journal of Environmental Research and Public Health 17, no. 12 (2020): 1–13. https://doi.org/10.3390/ijerph17124368.
POLRI. “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, 2021, 28.
Republik Indonesia. “Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jdih Bpk Ri, 2020, 5.
Smith, Peter K., Jess Mahdavi, Manuel Carvalho, Sonja Fisher, Shanette Russell, and Neil Tippett. “Cyberbullying: Its Nature and Impact in Secondary School Pupils.” Journal of Child Psychology and Psychiatry and Allied Disciplines 49, no. 4 (2008): 376–85. https://doi.org/10.1111/j.1469-7610.2007.01846.x.
Takdir, Muh., and Surastini Fitriasih. “Indonesia’s Criminal Law Policy in Tackling Cyberbullying with a Restorative justice Approach.” Legal Brief 11, no. 6 (2023): 3650–58. https://doi.org/10.35335/legal.v11i6.733.
Wibisana, Anak Agung Nugrah Adhi, and I Ketut Rai Setiabudhi. “Restorative justice Dalam Penyelesaian Sengketa Cyberbullying.” Jurnal Magister Hukum Udayana 11, no. 2 (2022): 438–49. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p15.Tujuan.
Widayati, Nur, Muhammad Muhtarom, and Ariy Khaerudin. “Analisis Yuridis Perlindungan Tindak Pidana Cyberbullying Di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 147/PID. SUS/2019/PN. Lht).” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 18, no. 01 (2025): 7–11.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” no. 16100 (2023).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hana NurHanifah, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




