SOSIALISASI HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP CYBERBULLYING DI SMAN 1 PALU
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.3300Abstract
Hadirnya teknologi internet kemudian berkembang dengan pesat menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga muncul, yakni cyberbullying adalah salah satu fenomena yang tidak dapat dipungkiri keadaannya. Pada kenyataannya terdapat banyak kasus baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menyakut tentang cyberbullying. Intimidasi dunia maya atau penindasan dunia maya atau cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami seseorang dan dilakukan teman mereka melalui dunia maya atau internet. Remaja yang dengan kurangnya pemahaman terkait penggunaan internet dengan baik, akan terjerumus pada dampak negatif internet. Maka dengan adanya hal tersebut, permasalahan inilah yang melatar belakangi penulis untuk membahasnya dalam pengabdian adalah pertama, kurangnya informasi dan pengetahuan siswa-siswi tentang cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, kurangnya sosialisasi kepada pelajar mengenai hal tersebut yang menganggap hal tersebut tidak menarik untuk dibahas. Target yang ingin dicapai dalam pengabdian pada masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada pelajar tentang cyberbullying kepada siswa-siswi pelajar sekolah menengah. Siswa sekolah menjadi sasaran empuk dari dampak negatif penggunaan media sosial. Kepribadian yang masih labil, kurangnya kemampuan dalam menyaring berita, dan kurangnya pengetahuan tentang penggunaan internet dan cyberbullying ini yang membuat siswa-siswi sangat rentan terdampak.
Keywords:
Cyberbullying, Pelajar, UU ITEDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Titie Yustisia Lestari, Andi Afdhaliah Sri Hayati, Irzha Friskanov. S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work