Penyuluhun Hukum Terkait Upaya Pencegahan Cyberbullying Di Sekolah Menengah Pertama Kota Palu
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v7i2.15925Abstract
Cyberbullying merupakan permasalahan serius di kalangan siswa dan siswi SMP, terutama dengan meningkatnya penggunaan media sosial tanpa pemahaman etika digital yang memadai. Dampak dari cyberbullying tidak hanya bersifat psikologis, seperti tekanan mental dan emosional bagi korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku. Sayangnya, pemahaman siswa terkait aturan hukum yang mengatur cyberbullying masih sangat minim. Oleh karena itu, diperlukan intervensi berupa edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran serta pemahaman siswa mengenai bahaya dan aspek hukum dari cyberbullying. Program pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa tentang etika digital dan konsekuensi hukum cyberbullying. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menciptakan mekanisme pengaduan yang dapat membantu korban serta memberikan pendampingan hukum yang sesuai. Metode pelaksanaan program ini dilakukan melalui pendekatan edukatif dan hukum dalam dua bidang utama, yaitu pendidikan dan hukum. Dalam bidang pendidikan, dilakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai etika digital serta dampak negatif cyberbullying melalui seminar interaktif, diskusi kelompok, dan role-playing. Sementara itu, dalam bidang hukum, program ini mencakup penyuluhan mengenai peraturan hukum yang terkait dengan cyberbullying, pembentukan mekanisme pengaduan di sekolah, serta evaluasi efektivitas intervensi yang diberikan. Luaran yang ditargetkan meliputi peningkatan pemahaman siswa tentang etika digital dan aspek hukum cyberbullying, terbentuknya mekanisme pengaduan yang dapat diakses siswa, serta publikasi ilmiah terkait efektivitas program. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi siswa serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Cyberbullying; Etika Digital; Hukum Pidana; Perlindungan Anak; Sosialisasi Hukum
Keywords:
Cyberbullying, Etika Digital, Hukum Pidana, Perlindungan anak, Sosialisasi HukumDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurhayati Mardin, Harun Nyak Itam Abu, Vivi Nur Qalbi, Awaliah, Adiguna Kharismawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work







