Pelaporan Pajak Penghasilan Pegawai Tetap dan Memiliki Pekerjaan Bebas

Authors

  • Lauw Sun Hiong Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia
  • Hengky Leon Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia
  • Dedi Haryadi Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia
  • Ricky Ricky Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia
  • Okevanrianus Putra Hernat Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia

Abstract

Pentingnya kepatuhan pelaporan pajak penghasilan oleh pegawai tetap, khususnya yang memiliki pekerjaan bebas atau usaha sampingan, menjadi fokus dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Banyak wajib pajak orang pribadi belum memahami sepenuhnya kewajiban pelaporan penghasilan secara utuh, termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas yang tetap menjadi objek pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan civitas akademika terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta sanksi yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui webinar interaktif menggunakan aplikasi Zoom, dengan peserta sebanyak 170 orang dari beberapa perguruan tinggi di Kota Pontianak. Materi mencakup jenis formulir SPT Tahunan, pengisian e-filing dan e-form, perhitungan penghasilan kena pajak, serta simulasi tarif dan contoh pengisian harta dan kewajiban. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi dan meningkatnya pemahaman atas pelaporan pajak secara daring. Kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya kesadaran pajak serta kesiapan peserta dalam melaporkan penghasilannya secara mandiri dan benar. Pelaporan pajak yang dilakukan dengan tepat tidak hanya mencerminkan kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.

Keywords:

pelaporan pajak, pegawai tetap, pekerjaan bebas, SPT tahunan, kepatuhan wajib pajak

Downloads

Abstract Views : 0
Downloads Count: 0

Published

2025-10-15

Issue

Section

Articles