Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi di Kec. Uepai Kab. Konawe
DOI:
https://doi.org/10.31949/jb.v5i4.10864Abstract
Permasalahan tanah atau konflik agraria menjadi isu nasional yang sangat memperihatinkan menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan khususnya bidang pertanahan seperti mengacu pada Undang-undang No 51/Prp/1960 di berikan kewenagan kepada para bupati/ walikota untuk secara arif dan bijaksana menyelesaikan sengketa tanah yang dikauasai secara illegal diperlukan bentuk lain (alternatif) untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di negara ini khususnya seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Konawe yang merupakan bagian pemekaran sebelumnya dati II Kendari Sulawesi Tenggara persoalan yang terjadi di daerah ini khususnya di kec. Uepai yaitu adanya saling klaim antara Masyarakat lokal dan Masyarakat transmigrasi terkait masalah persoalan tanah, sehingga perlu diupayakan penyelesaian berupa solusi penanganan dengan segera dan tuntas. Tujuan Pengabdian Masyarakat adalah meningkatkan pengetahuan dengan memberikan penyuluhan tentang kebijakan hukum penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui jalur non litigasi kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan untuk dapat memberian pemahaman dan wawasan kepada Masyarakat terhadap perlindungan hukum khususnya bidang pertanahan baik presfektif pidana maupun perdata,Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini yaitu ceramah (Luring/Tatap muka), Diksusi, Tanya Jawab, dan Metode interaktif hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa peningkatan dan respon warga Masyarakat atau peserta penyuluhan adanya peningkatan pengetahuan dan kaingin tahuan Masyarakat dengan bentuk respon yang positif pada saat kegiatan dilaksanakan
Keywords:
Kebijan hukum, Penyelesaian sengketa, konflik, Non litigasiDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agus Ariadi, Jaya Satria Lahadi, Abdul Mutalib Saranani, Siti Misnar, Harlita, Hasim Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work