RUKUN WAKAF DALAM KEABSAHAN WAKAF MENURUT UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Authors

  • Siti Nurul Amaliah Universitas Majalengka
  • E mulya Syamsul Universitas Majalengka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja rukun dalam pelaksanaan wakaf di Indonesia, penulis juga akan memfokuskan penelitian ini kedalam pembahasan tentang tinjauan rukun wakaf menurut fiqh dan juga menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatannya melalui studi pustaka dari sumber-sumber yang dapat dipercaya. Selanjutnya, rukun wakaf adalah hal yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan wakaf, jika rukun tidak terpenuhi maka hukum dalam melaksanakan wakafnya menjadi tidak sah. Terdapat perbedaaan pendapat diantara para ulama tentang rukun wakaf, meskipun begitu dapat diambil persamaan dari perbedaan pendapat tersebut tentang rukun wakaf yaitu; wakif, mauquf bih, mauquf’alaih dan sighat. Sedangkan menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf rukun wakaf yaitu; wakif, nadhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan peruntukan harta benda wakaf.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract Views : 1303
Downloads Count: 1433

Published

2023-01-12

How to Cite

Amaliah, S. N., & Syamsul, E. mulya. (2023). RUKUN WAKAF DALAM KEABSAHAN WAKAF MENURUT UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Al-Akhbar: Jurnal Ilmiah Keislaman, 8(2), 64–70. Retrieved from https://www.ejournal.unma.ac.id/index.php/aa/article/view/4305